“SYL Memeluk Anaknya Setelah Divonis, Dibawa ke Rutan KPK”
MASJIDALABRAR.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memeluk anaknya, Kemal Rendindo Syahrul Putra pada Kamis 11 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pelukan itu berlangsung erat di hadapan mata Republika.
Momen haru terjadi setelah majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis terhadap SYL pada hari itu. Pasca-vonis, SYL mengarah ke ruang tunggu tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rutan KPK.

Terdapat kericuhan pasca-vonis yang mengundang komentar menolak dari pihaknya. Sementara Sekjen Nasdem menyarankan agar untuk tidak memberikan komentar mengenai sidang SYL.
Namun, tak terduga, SYL tidak segera dibawa oleh tim KPK. Seperti yang dilaporkan Republika pada pukul 13.30 WIB, SYL diberi izin khusus untuk bertemu keluarganya.
Salah satu anggota keluarga yang disambut oleh SYL adalah Kemal Rendindo. Keduanya memeluk erat, sementara SYL mengelus punggung Kemal Rendindo dengan lembut.
SYL juga terlihat memeluk dan memberi salam kepada anggota keluarganya yang lain yang telah menunggunya sebelum sidang dimulai.
Pertemuan SYL dengan keluarganya di ruang tahanan di PN Jakpus berlangsung sekitar tiga puluh menit. Setelah pertemuan tersebut, SYL dibawa dengan mobil Innova berplat nomor B1990SOO.
Sebelum meninggalkan PN Jakpus, ratusan pendukung SYL berseru dengan takbir sebagai dukungan pada tokoh yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Namun, ternyata mobil yang membawa SYL berbeda dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Kasdi dan Hatta diangkut menggunakan mobil tahanan lain, dan mereka keluar lebih awal dari PN Jakpus dibandingkan dengan SYL.
Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS, atas tuduhan memeras bawahan di Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengumumkan putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan SYL terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU KPK sebelumnya, yang meminta 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp44,7 miliar (sdn)
