MASJIDALABRAR.COM – Hari ini, Minggu 30 Juni 2024, adalah tenggat terakhir untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
Mulai 1 Juli, NIK dapat digunakan sebagai NPWP asalkan sudah dipadankan. Format NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit hanya berlaku hingga hari ini. Besok, format baru dengan 16 digit akan diberlakukan.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi mereka yang sudah memiliki NPWP. Bagi yang baru ingin mendaftar, tidak perlu khawatir karena akan langsung terdaftar dengan NIK.
Apa yang terjadi jika tenggat pemadanan terlewat? Anda tidak akan bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan. Berikut enam layanan yang tidak dapat dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan:
Layanan pencairan dana pemerintah
Layanan ekspor dan impor
Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Cara Padankan NIK dengan NPWP
Sebelum memadankan, wajib pajak dapat mengecek terlebih dahulu apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP secara online melalui situs yang telah disediakan.
Berikut langkah-langkahnya:
Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau langsung kunjungi ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Pilih kategori wajib pajak: ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
Klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
Halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
NIK yang sudah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Jika NIK belum dipadankan, berikut cara validasi jadi NPWP:
Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan masuk ke menu profil.
Menu profil akan menunjukkan status validitas data utama Anda, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan Anda perlu melakukan validasi NIK.
Pada halaman menu profil, Anda akan melihat ‘Data Utama’ dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
Jika sudah selesai, klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Saat data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut.
Segera lakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum tenggat berakhir untuk menghindari hambatan dalam berbagai layanan perpajakan (sdn)
