MASJIDALABRAR.COM – Masjid Besar Al-Abrar yang terletak di Jalan St. Alauddin No. 82, Kelurahan Pa’Baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali menjadi sasaran pencurian. Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.
Menurut rekaman CCTV masjid, pelaku tiba di halaman masjid pada pukul 09.45 WITA. Setelah memarkir motornya, pelaku langsung naik ke Lantai II sambil mengamati kondisi sekitar. Tanpa ragu, ia menuju rak perpustakaan dan mulai menggeledah amplop yang ada di sana. Pelaku kemudian mengambil sebuah buku yang berisi doa-doa pagi dan sore.
Pelaku yang diperkirakan berusia 15-17 tahun dan mengenakan baju berwarna biru serta celana coklat, kemudian melanjutkan aksinya dengan menuju mimbar. Di sana, ia mencuri salah satu mikrofon gantung yang biasa digunakan oleh imam untuk memimpin salat lima waktu. Setelah mengambil mikrofon tersebut, pelaku turun melalui tangga tengah dan segera kembali ke motornya. Ia kemudian tancap gas melintas di Jalan St. Alauddin, meninggalkan lokasi kejadian.
Kerugian dan Dampak
Muhammad Ilham Dg. Naba, salah seorang pengurus masjid, mengungkapkan bahwa mikrofon yang dicuri tidak bisa digunakan karena perangkat wireless-nya berada di balik mimbar. Akibatnya, imam masjid terpaksa menggunakan mikrofon cadangan untuk melaksanakan salat. Ilham juga menjelaskan bahwa harga peralatan wireless yang hilang tersebut mencapai sekitar Rp850.000, yang terdiri dari satu unit wireless dan dua mikrofon.
“Karena perangkat utama tidak ada, Pak Imam kini harus memakai mikrofon kedua untuk menggantikan yang hilang,” ujar Ilham.
Tindak Lanjut dan Himbauan
Pengurus Masjid Al-Abrar telah melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Pa’Baeng-Baeng untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Sementara itu, pihak marbot masjid dan petugas parkir diharapkan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, tidak semua orang yang datang ke masjid memiliki niat untuk beribadah; ada juga yang berniat melakukan aksi kejahatan, seperti mencuri barang-barang milik masjid maupun jamaah (sdn)

mikro2
